Konsultan Pajak

Ingin menjadi seorang Konsultan Pajak yang siap terjun ke masyarakat? Apa saja pendidikan dan syarat yang harus dipenuhi serta dimiliki?


Pertanyaan ini saya ajukan kepada Zeti Arina seorang konsultan pajak yang memiliki spesialisasi lebih banyak di perusahaan asing. Dengan senang hati ia menjawab pertanyaan di atas kemudian saya bagikan kepada para pembaca, semoga berguna sebagai informasi bagi siapa saja yang tertarik ingin menggeluti bidang ini.



Cara menjadi seorang Konsultan Pajak:
  1. Mempunyai back ground atau latar belakang pendidikan yang berhubungan dengan pajak a.l. akuntansi, hukum, ekonomi dan saat ini ada jurusan perpajakan atau mengambil kursus perpajakan.
  2. Mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ( USKP) mulai Brevet A, Brevet B dan Brevet C. Yang membedakan tingkatan brevet adalah kewenangannya.
Sebagai penutup dari wawancara saya menanyakan harapan ia kepada Pemerintah, Konsultan Pajak dan masyarakat Indonesia ke depannya terhadap bidang perpajakan?
  • Harapan kepada Pemerintah untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak, aturan perpajakan ditegakkan, korupsi diberantas sehingga membuat masyarakat rela atau dengan senang hati membayar pajak demi kesejahteraan bersama.
  • Harapan kepada Konsultan Pajak untuk menjadi konsultan yang mengedukasi wajib pajak, jangan justru menjadi makelar kasus, karena sekarang sudah bukan eranya lagi menyelesaikan masalah dengan uang.
  • Harapan untuk masyarakat semakin meningkatkan kesadaran dengan membayar pajak sebagai peran serta dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. 
Jika semua komponen ini menjalankan peranannya dengan baik dan bertanggung jawab maka kesejahteraan rakyat Indonesia semakin meningkat dan merata. Sebagai informasi cepat atau lambat perpajakan akan semakin ketat dan semakin bagus sistemnya. Sehingga diharapkan akan memudahkan 3 kelompok di atas pemerintah, konsultan pajak dan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya.






CONVERSATION